kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.829   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.429   60,66   0,95%
  • KOMPAS100 922   -0,83   -0,09%
  • LQ45 723   -1,34   -0,18%
  • ISSI 202   3,31   1,67%
  • IDX30 377   -1,31   -0,35%
  • IDXHIDIV20 459   0,66   0,14%
  • IDX80 105   -0,20   -0,19%
  • IDXV30 112   0,71   0,64%
  • IDXQ30 124   -0,16   -0,13%

OJK Beri Sanksi kepada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024


Jumat, 01 November 2024 / 17:24 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi administratif 16 Perusahaan Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending . ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. 

Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: OJK Catat 14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×