Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif kepada 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi itu diberikan karena terdapat pelanggaran Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan oleh 3 PUJK tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Friderica menyebut OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan.
"Selain itu, Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Bank Umum atas pelanggaran ketentuan terkait iklan dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 perusahaan pembiayaan atas pelanggaran ketentuan terkait kode etik perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan," katanya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
Baca Juga: Lender Laporkan Fintech iGrow ke Kepolisian, Ini Kata OJK
Selain pemberian sanksi administratif, Friderica juga mengatakan OJK telah memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK. Selain itu, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada 4 PUJK.
Tercatat pada periode 1 Januari hingga 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News