kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online


Jumat, 17 Mei 2024 / 06:14 WIB
OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada 1 perusahaan pinjaman online per April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. 

Baca Juga: Ingin Pinjaman Online Cepat Lunas? Lakukan 3 Cara Ini

"Selain pemberian sanksi administratif, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (14/5).

Sementara itu, OJK juga telah memberikan sanksi kepada 35 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Terima 9.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen

"Pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×