kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK Per Juni 2024


Rabu, 10 Juli 2024 / 10:09 WIB
OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK Per Juni 2024
ILUSTRASI. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK saat Kick Off Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Kamis (22/6).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 2 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Juni 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

"Selama periode Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 330 juta terhadap 2 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (9/7).

Baca Juga: Per Juni 2024, OJK Beri Sanksi 156 Surat Peringatan Tertulis kepada 125 PUJK

Selain itu, Friderica menyebut OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 2 PUJK di sektor perbankan dan sektor perusahaan pembiayaan.

Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, dia bilang OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung, agar PUJK mematuhi ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, OJK telah memberi sanksi administratif keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK per Juni 2024. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

Friderica menyampaikan pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK).

Baca Juga: Wah OJK Temukan 411 Pengaduan Pelanggaran Petugas Penagihan!

"Secara rinci, dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461,2 juta," ucapnya.

Selain itu, Friderica menambahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga diberikan terhadap 16 PUJK.

Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×