kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

OJK Berikan Izin Usaha Gadai untuk Biru Gadai Pusat


Jumat, 10 Juni 2022 / 13:30 WIB
OJK Berikan Izin Usaha Gadai untuk Biru Gadai Pusat
ILUSTRASI. Ilustrasi gadai. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada perusahaan pergadaian. Perusahaan tersebut adalah PT Biru Gadai Pusat.

Izin usaha yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor KEP - 32/NB.1/2022 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu 23 Mei 2022. Perusahaan ini beralamat di Jl. Pasar Kembang No. 113, Surabaya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Pusat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (10/6).

Baca Juga: Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan

Ihsanuddin mengatakan PT Biru Gadai Pusat wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×