kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan


Kamis, 09 Juni 2022 / 21:29 WIB
Lagi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan pembiayaan. Kali ini, perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance dicabut izinnya pada 23 Mei 2022.

Pencabutan izin yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 ini dikarenakan perusahaan memang meminta penghentian kegiatan usaha.

PT Amanah Finance beralamat kantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta dan alamat kantor operasional di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar. 

Baca Juga: Bakal Jatuh Tempo, Obligasi Mandala Multifinance Raih Peringkat idA

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (9/6).

Dengan ditetapkan pencabutan izin tersebut, PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi. 

Kegiatan usahanya pun berubah menjadi bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, antara lain perdagangan eceran mobil bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×