kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Pusat Gadai Chairun


Senin, 12 Juni 2023 / 18:44 WIB
OJK Beri Izin Usaha Pergadaian Pusat Gadai Chairun
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Pusat Gadai Chairun,


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pegadaian PT Pusat Gadai Chairun, yang beralamat di Jalan Utan Panjang III Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip, Senin (14/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tertanggal 16 Mei 2023.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pusat Gadai Chairun wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet),” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar.

Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha Pergadaian Mitra Gadai Kepri

Adapun beberapa hal yang perlu dicantumkan PT Pusat Gadai Chairun di setiap kantornya antara lain, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Lalu, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Serta, hari dan jam operasional.

“Lalu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi,” sebutnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pusat Gadai Chairun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×