kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

OJK Berikan Izin Usaha PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri


Jumat, 07 April 2023 / 06:50 WIB
OJK Berikan Izin Usaha PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-20/D.05/2023 tanggal 21 Maret 2023.

"Izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Kamis (6/4).

Untuk diketahui, Pergadaian Solusi Dana Mandiri beralamat di Ruko Cipta Emerald Blok A Nomor 10, Kota Batam.

Baca Juga: Bisnis Gadai Diprediksi Tak Akan Naik Signifikan pada Momen Ramadan Tahun Ini

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

Pertama, nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

Ketiga, hari dan jam operasional; dan

Keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Baca Juga: Makin Bertambah, OJK Beri Izin Usaha Asia Berlian Cemerlang Gadai

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×