kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Administratif kepada 71 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan


Rabu, 10 Juli 2024 / 12:19 WIB
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 71 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan
ILUSTRASI. OJK memberi sanksi administratif keterlambatan pelaporan bagi 71 PUJK per Juni 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif keterlambatan pelaporan kepada 71 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) per Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

Selain itu, pemberian sanksi tersebut dilakukan dalam menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK).

"Secara rinci, dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461,2 juta," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (9/7).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK Per Juni 2024

Selain itu, Friderica menambahkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga diberikan terhadap 16 PUJK.

Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×