kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

OJK Beri Sanksi Administratif kepada 215 LJK di Sektor PPDP


Rabu, 12 Juni 2024 / 11:02 WIB
OJK Beri Sanksi Administratif kepada 215 LJK di Sektor PPDP
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 215 sanksi pada Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.

"Total 215 sanksi, terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (10/6).

Baca Juga: OJK Klarifikasi PUJK yang Tidak Melakukan Edukasi Publik

Selain itu, Ogi menyebut OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya. Dia bilang OJK saat ini juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun. 

Sementara itu, OJK juga mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Mei 2024.

Terkait belum adanya 10 perusahaan belum memiliki aktuaris, Ogi menyebut pihaknya telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Salah satunya berupa peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," kata Ogi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×