Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif karena keterlambatan pelaporan kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga April 2024.
Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi administratif berupa denda diberikan kepada 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 480 juta.
"Selain itu, memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (14/5).
Baca Juga: OJK Tengah Finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Friderica menyebut sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan itu diberikan sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Dia bilang sanksi itu juga diberikan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK).
Friderica menerangkan pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah, mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News