kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

OJK Berikan Surat Peringatan Ketiga Terhadap Empat Tim Likuidasi Dana Pensiun


Kamis, 02 Juni 2022 / 12:21 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan surat peringatan ketiga terhadap empat tim likuidasi dana pensiun (Dapen). 

Empat tim likuidasi dapen yang me ndapat surat peringatan tersebut, antara lain tim likuidasi dari Dapen Union Carbide Indonesia, Dapen Gula Putih Mataram, Dapen Pan System, dan Dapen Royal Indrapura.

Surat peringatan ketiga ini menyusul belum terpenuhinya kewajiban dari surat peringatan sebelumnya yang mewajibkan beberapa tim likuidasi ini untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi.

Baca Juga: Bakal Ditunjuk Kementerian BUMN Untuk Mengelola Dana Pensiun BUMN, ini Kata IFG

Dalam surat yang dikeluarkan pada 5 April 2022 ini, OJK kembali meminta tim likuidasi ini untuk segera menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi dana pensiun dengan batas waktu 60 hari kerja setelah surat tersebut keluar.

“Jika belum juga menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian likuidasi kepada OJK, maka OJK akan menetapkan keputusan mengenai penghapusan dana pensiun dari Buku Daftar Umum,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumumannya, Kamis (2/6). 

Di samping itu, OJK juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai Dana Pensiun, Tim Likuidasi, dan/atau Pendiri Dana Pensiun yang besangkutan kepada OJK.

“Diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×