kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal Ditunjuk Kementerian BUMN Untuk Mengelola Dana Pensiun BUMN, ini Kata IFG


Rabu, 01 Juni 2022 / 07:00 WIB
Bakal Ditunjuk Kementerian BUMN Untuk Mengelola Dana Pensiun BUMN, ini Kata IFG
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berbicara pada acara Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2022 di Jakarta, Senin (30/5/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan aset dana pensiun pelat merah yang terintegrasi memang sudah menjadi rencana lama. Baru-baru ini, Kementerian BUMN melalui Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bakal menunjuk IFG untuk mengelola aset dana pensiun BUMN.

Jika ditarik ke belakang, pengelolaan dana pensiun BUMN memang telah menjadi sorotan BPK pada tahun 2020 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019. 

Saat itu, BPK melihat aset dana pensiun yang sebesar Rp 2.876,76 triliun dalam program pensiun pada LKPP Tahun 2019 belum didukung standar akuntansi. BPK pun mendukung perlunya reformasi dalam pengelolaan dana pensiun.

Baca Juga: IFG Bakal Diberi Mandat Kelola Dana Pensiun BUMN, Ini Kata OJK

Menanggapi mandat yang bakal diterima IFG, Wakil Direktur Utama Indonesia Finansial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko menegaskan bahwa yang dimaksud integrasi dalam hal ini bukanlah penggabungan dana pensiun BUMN melainkan mengelola aset investasi dana pensiun pelat merah tersebut.

Oleh karenanya, Hexana menyebut bahwa langkah ini bukan bermaksud memonopoli melainkan suatu kebijakan yang dikeluarkan untuk mengelola investasi yang lebih baik dengan dalam artian lebih bertanggung jawab.

“Karena kalau sudah sampai terjadi uangnya enggak cukup terus gimana pada waktu memasuki usia pensiun dan tidak memiliki dana pensiun yang cukup  itu atensinya kira-kira,” ujar Hexana saat ditemui di Jakarta, Selasa (31/5).

Baca Juga: IFG Bakal Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Pensiun BUMN, Ini Alasannya

Selanjutnya, Hexana menyebut saat ini proses kajian masih terus dilakukan baik itu dari internal kementerian BUMN serta IFG. Adapun, prosesnya pun juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, ia juga bilang bahwa ada kemungkinan tidak hanya IFG saja yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan aset investasi dana pensiun milik BUMN ini. Menurutnya, IFG dipilih kemungkinan besar karena di dalamnya terdapat PT Bahana TCW Investment Management yang merupakan salah satu manajer investasi (MI) terbesar di Indonesia.

“Kemarin dikatakan bisa satu bisa dua atau tiga MI tapi harus MI beneran, bukan MI-MI-an,” imbuh dia.

Baca Juga: Kembangkan Sektor Asuransi dan Dana Pensiun, IFG Gelar Konferensi Internasional

Sementara itu, Pengurus Bidang Investasi Dapen BNI Bedie Roesnadi menyebut bahwa rencana aset yang bakal diintegrasikan memang menjadi salah satu opsi pengelolaan yang memang sudah direncanakan lama yang harapannya punya dampak positif dalam hal pengawasan investasi.

“Utamanya kewajiban ke peserta khususnya manfaat pensiun tidak mengalami kendala, untuk itu perlu dukungan regulasi dari otoritas,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (31/5).

Dana kelolaan investasi milik Dapen BNI per akhir tahun 2021 sendiri sekitar Rp 7 triliun dengan pertumbuhan antara 2% hingga 3% per tahun. Alokasi aset investasi pun sebagian besar ditempatkan pada aset inti seperti obligasi dan penempatan pada bank sekitar 55%.

Baca Juga: Klaster BUMN Asuransi dan Dana Pensiun Harus Memperkuat Sistem Manajemen Risiko

Sementara itu, Advisor Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Sumarjono mengatakan rencana kementerian BUMN tersebut bisa memperkuat program dana pensiun

“Kami menghargai kementerian BUMN yang juga mengambil kesempatan untuk mengembangkan dan memperkuat dana pensiunnya dengan pengawasan IFG dengan konsolidasi,” ujar Sumarjono.

Namun, Sumarjono juga mengingatkan agar implementasi rencana tersebut harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku. Ditambah dengan perlu didasari oleh kepentingan peserta program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×