kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.745   6,00   0,03%
  • IDX 6.219   57,30   0,93%
  • KOMPAS100 822   9,68   1,19%
  • LQ45 632   11,68   1,88%
  • ISSI 218   0,40   0,18%
  • IDX30 362   7,14   2,01%
  • IDXHIDIV20 447   9,80   2,24%
  • IDX80 95   1,21   1,29%
  • IDXV30 123   1,60   1,31%
  • IDXQ30 117   2,45   2,14%

SMBC Indonesia Jual Portofolio Bisnis Kredit Pensiun ke BTN Senilai Rp 19,9 Triliun


Senin, 25 Mei 2026 / 11:13 WIB
SMBC Indonesia Jual Portofolio Bisnis Kredit Pensiun ke BTN Senilai Rp 19,9 Triliun
ILUSTRASI. PT Bank SMBC Indonesia Tbk memutuskan untuk melepas portofolio bisnis kredit pensiunan senilai Rp 19,93 triliun kepada BTN. (KONTAN/Daniel Prabowo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank SMBC Indonesia Tbk memutuskan untuk melepas portofolio bisnis kredit pensiunan senilai Rp 19,93 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Senin (25/5/2026) Bank berkode saham BTPN ini menandatangani pengalihan portofolio pinjaman dan aset pinjaman kepada BTN senilai total Rp 19,93 triliun.

Manajemen SMBC Indonesia menyampaikan transaksi diteken pada 22 Mei 2026 melalui dua perjanjian, yakni Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA).

Baca Juga: Gelombang PHK Berpotensi Memicu Kenaikan Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Melalui CPTA, SMBC Indonesia sepakat menjual dan mengalihkan portofolio pinjaman terkait pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola Taspen kepada BTN.

Sementara lewat CLATA, perseroan mengalihkan aset pinjaman terkait pensiunan dan pra-pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola ASABRI dan dana pensiun lainnya, termasuk pinjaman karyawan aktif.

Manajemen menjelaskan CPTA dan CLATA merupakan satu rangkaian transaksi yang dilakukan secara terintegrasi. Masing-masing perjanjian mengatur objek transaksi, hak dan kewajiban para pihak, serta syarat pendahuluan sebelum transaksi diselesaikan.

“Perseroan dengan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Nilai transaksi gabungan CPTA dan CLATA mencapai Rp 19,93 triliun atau setara 46,3% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2025. Karena nilainya melebihi 20% ekuitas, transaksi ini tergolong transaksi material sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gelombang PHK Berpotensi Memicu Kenaikan Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, perseroan menyebut transaksi tidak memerlukan persetujuan RUPS mengacu pada ketentuan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan laporan penilai independen dari KJPP Wawat Jatmika & Rekan, transaksi dinilai wajar.

SMBC Indonesia menyebut hasil pelaksanaan transaksi material tersebut akan dicantumkan dalam laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×