Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
"Adapun jumlah itu terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
Friderica menyebut OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 13.064. Adapun pengaduan meliputi pinjol ilegal sebanyak 12.528 pengaduan dan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan.
Baca Juga: Hindari Penipuan, Perusahaan Peer to Peer Lending Dorong Masyarakat Waspada
Sementara itu, dia menerangkan sejak 2017 hingga Desember 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas illegal sebanyak 8.149.
Untuk meningkatkan layanan OJK kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, Friderica menyampaikan OJK telah menerbitkan pedoman tentang Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News