Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Temuan entitas keuangan ilegal di 2023 menjadi yang tertinggi sepanjang lima tahun terakhir. Padahal, dalam dua tahun terakhir, tren pemblokiran entitas keuangan ilegal sudah mengalami penurunan yang konsisten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemblokiran 2.288 entitas keuangan ilegal.
Sebelumnya, pemblokiran tertinggi terjadi pada tahun 2019 yang mencapai 2.003 entitas keuangan ilegal.
Jumlah pemblokiran entitas keuangan ilegal pun terus menunjukkan tren penurunan mulai dari 2020 yang hanya sekitar 1.448 entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: OJK: 20 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar
Selanjutnya, di 2021, jumlahnya kembali menciut sekitar 926 entitas dan di 2022 turun lagi menjadi 895 entitas.
Secara rinci, temuan pinjaman online ilegal menjadi yang paling tinggi sepanjang 2023 dengan jumlah mencapai 2.248 pinjol. Pemblokiran ini pun naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 698 pinjol.
Sementara itu, 40 entitas sisanya merupakan yang berkaitan dengan aktivitas investasi ilegal. Hanya saja, temuan itu pun turun dari periode tahun 2022 yang bisa mencapai sekitar 106 entitas.
Baca Juga: Satgas OJK Memblokir 40 Investasi Ilegal dan 2.248 Pinjol Ilegal
Menariknya, sepanjang tahun 2023, Satgas Pasti tak lagi menemukan entitas gadai ilegal. Padahala, di 2022, gadai ilegal sempat naik signifikan menjadi 91 entitas dari tahun sebelumnya hanya 17 entitas gadai ilegal.
“OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi Selasa (9/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News