Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga November 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.006.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Baca Juga: AXA Mandiri Ungkap Sejumlah Faktor yang Dapat Pengaruhi Kinerja Unitlink Saham
Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2025 sampai 30 November 20245 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 23.147.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 18.633 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.514," ungkap Friderica.
Selanjutnya: Kabar Baik! Jasa Marga Gelontorkan Diskon Tol di Trans Jawa, Sumatra, hingga Sulawesi
Menarik Dibaca: Cara Menambahkan Musik di Postingan Facebook,Bisa Juga Tambahkan Musik ke Profil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













