kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

216 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 205,57 Miliar per November 2024


Minggu, 15 Desember 2024 / 20:31 WIB
216 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 205,57 Miliar per November 2024
ILUSTRASI. Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 205,57 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Penerbitan Obligasi Multifinance Capai Rp 30,52 Triliun, Begini Prospeknya pada 2025

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 30 November 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK, 16 Surat Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa Denda kepada 6 PUJK dan berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK. 

Dia bilang sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×