Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 30 November 2024, terdapat 216 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.515 pengaduan.
"Adapun total penggantian sebesar Rp 205,57 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (13/12).
Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Penerbitan Obligasi Multifinance Capai Rp 30,52 Triliun, Begini Prospeknya pada 2025
Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 30 November 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK, 16 Surat Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa Denda kepada 6 PUJK dan berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK.
Dia bilang sanksi itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, serta tata cara dan perilaku penagihan kepada konsumen.
Selanjutnya: Keberlanjutan Program Gas Murah antara Insentif Industri dan Beban Ekonomi
Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News