kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

OJK Resmi Optimalkan SLIK, Data Kredit Lunas Wajib Dilaporkan Maksimal 3 Hari


Senin, 06 Juli 2026 / 17:03 WIB
OJK Resmi Optimalkan SLIK, Data Kredit Lunas Wajib Dilaporkan Maksimal 3 Hari
ILUSTRASI. OJK pangkas waktu pelaporan kredit lunas jadi 3 hari. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung percepatan penyaluran kredit, khususnya bagi program 3 juta rumah dan pembiayaan UMKM. Penyempurnaan sistem tersebut telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dalam penyempurnaan tersebut, pihaknya mewajibkan pelaporan data kredit yang telah lunas paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Hal itu berbeda dari sebelumnya, ketika pembaruan data debitur dapat memakan waktu hingga satu bulan atau lebih sehingga kerap menghambat masyarakat saat kembali mengajukan kredit.

"Dengan SLIK ini akan mendukung data yang lebih kredibel, akurat, dan terkini untuk semakin meningkatkan fungsi intermediasi kepada masyarakat," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam peluncuran optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Laju Penerbitan Surat Utang Multifinance Terbilang Melambat Tahun Ini

Selain itu, OJK juga menerapkan ambang batas (threshold) nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK agar informasi yang digunakan dalam proses analisis kredit tetap relevan dan proporsional.

Kiki bilang penyempurnaan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelaporan kredit yang lebih baik sehingga penyaluran pembiayaan dapat berlangsung lebih cepat. Meski demikian, ia menekankan SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit.

"Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.

Kiki berharap optimalisasi SLIK dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta mendukung penyaluran KPR dalam program 3 juta rumah.

Kredit Perbankan Tumbuh 11,51% hingga Mei 2026, Tembus Rp 8.918 Triliun

Di tengah ketidakpastian global, OJK mencatat sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan kinerja yang terjaga dengan dukungan permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta risiko yang terkendali. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp 8.918 triliun.

Baca Juga: Penarikan Kendaraan BRI Finance Turun 78,72% per Juni 2026

Permodalan perbankan juga tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74%, sementara kualitas aset masih terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL gross) tercatat 2,17%, sedangkan NPL net berada di level 0,84%. Rasio kecukupan pencadangan (NPL coverage) mencapai 247,4%.

Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) industri perbankan mencapai 2,45%, sedangkan Net Interest Margin (NIM) berada di level 3,8%. Adapun Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat 86,63%.

Sementara itu, penyaluran kredit UMKM per Mei 2026 mencapai Rp 1.510 triliun, atau sekitar 16,93% dari total kredit perbankan. Kredit UMKM didominasi segmen usaha mikro sebesar Rp 665 triliun atau 44,03% dari total kredit UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit UMKM terbesar masih mengalir ke perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 657 triliun atau 43,53% dari total kredit UMKM.

Dari sisi wilayah, penyaluran terbesar berada di Jawa Timur sebesar Rp 225 triliun, disusul Jawa Barat sebesar Rp 189 triliun dan Jawa Tengah sebesar Rp 186 triliun. Namun, rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM secara nasional masih berada di level 4,68%.

Kiki menyebut kondisi tersebut menjadi modal bagi industri keuangan untuk terus menjalankan fungsi intermediasi dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU

[X]
×