kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK buka opsi bisnis reasuransi finansial


Kamis, 16 Maret 2017 / 11:11 WIB
OJK buka opsi bisnis reasuransi finansial


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bisnis baru bagi industri reasuransi. Reasuradur dimungkinkan menjalankan bisnis reasuransi dukungan modal alias financial reinsurance (FinRe).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani bilang, peluang ini sejalan keluarnya POJK Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terbit akhir 2016. Beleid ini memberi pilihan perusahaan asuransi lebih variatif dalam jenis aset non investasi. Diantaranya aset reasuransi dan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deffered acquisition cost)

Dia menjelaskan, selain dimanfaatkan perusahaan asuransi, pelonggaran ini pun bisa dijadikan ladang bisnis oleh perusahaan reasuransi. Contohnya, lewat transaksi FinRe antara ceding company dengan reasuradur.

Dia bilang, perusahaan asuransi bisa mengalihkan liabilitas yang dimiliki secara sementara ke perusahaan reasuransi. Di sisi lain, perusahaan reasuransi bisa mendapat pemasukan dari transaksi ini.

Firdaus mengakui, skema ini belum popular di Indonesia sehingga butuh waktu untuk sosialisasi pada asuransi maupun reasuransi. "Namun secara internasional sudah banyak yang menjalankan," kata dia, Selasa (14/3).

Kerjasama ini menjadi obat jangka pendek perusahaan asuransi yang memiliki risk based capital (RBC) mepet batas minimal 120%. Dengan mengalihkan liabilitas kepada perusahaan reasuransi, maka secara temporer rasio solvabilitas membaik.

Namun rencana tersebut terkendala permodalan perusahaan reasuransi, sehingga bila dipaksakan bakal menggerus RBC karena harus melakukan pencadangan cukup besar. Firdaus menegaskan pengalihan liabilitas pada reasuransi bersifat sementara.

Makanya agar tak terjadi penyimpangan, transaksi FinRe harus mendapat restu OJK. "Bisa dimanfaatkan sambil menunggu realisasi suntikan modal baru yang rata-rata butuh waktu enam bulan sampai satu tahun," ungkap Firdaus.

Bagi perusahaan reasuransi, tetap harus memilih bisnis FinRe secara selektif. Jangan asal menerima limpahan liabilitas perusahaan asuransi bila risiko kesehatannya besar.

Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Yanto Wibisono mengaku tertarik bisnis FinRe. Sebab ada tambahan pendapatan di luar premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×