Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Minat berbisnis di sektor penunjang industri keuangan non bank (IKNB) masih bermunculan. Termasuk di bidang jasa pialang reasuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan ini memberikan izin usaha pialang reasuransi kepada dua pelaku usaha baru. Keduanya adalah PT JLT Reinsurance Brokers dan PT Inare Proteksi International.
Kedua perusahaan pialang reasuransi tersebut mulai mendapatkan izin usaha pada 7 Maret 2017. "Diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana dalam keterangan resmi OJK.
Sebagai catatan, indsutri jasa penunjang IKNB adalah sektor yang mendukung kegiatan usaha perasuransian. Ini termasuk jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi yang dijalankan oleh perusahaan broker.
Regulator mencatat jumlah pelaku usaha pialang reasuransi pun terus mengalami peningkatan. Di akhir 2015, jumlah piang reasuransi tercatat ada sebanyak 37 perusahaan. Jumlah ini lalu meningkat di tahun lalu sehingga mencapai 40 perusahaan.
Dengan adanya penambahan dua izin baru ini, maka saat ini sudah ada 42 perusahaan broker reasuransi yang bisa menjalankan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News