kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura


Senin, 31 Oktober 2022 / 09:42 WIB
 OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin perusahaan modal ventura


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut dua izin usaha dari perusahaan modal ventura, diantaranya ialah PT Tez Ventura Indonesia dan PT Insan Mulia Investama.

Pembubaran yang dilakukan terhadap dua perusahaan tersebut memiliki alasan yang sama yaitu karena perusahaannya sendiri yang mengajukan perubahan kegiatan usaha.

Untuk PT Tez Ventura Indonesia, pencabutannya dilakukan pada 10 Oktober 2022 dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-46/D.05/2022. Sementara, untuk PT Insan Mulia Investama, pencabutan dilakukan pada 11 Oktober 2022 dengan surat nomor KEP-49/D.05/2022.

“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono dikutip dalam pengumumannya, Senin (31/10).

Baca Juga: OJK Resmikan Chatbot Cegah Penipuan Uang, Cek Daftar Pinjol & Investasi Ilegal 2022

Adapun, beberapa poin yang perlu dilakukan ialah menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan, jika ada, atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas.

“Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitur,” imbuhnya.

Terakhir, Ogi menegaskan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×