Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 November 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-85/KO.13/2026 per 30 Oktober 2026.
"OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo yang beralamat di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Oktober 2026," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Usai Resmi Berdiri, Sunlife Syariah Fokus Sasar Segmen Sandwich Generation
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Suka Tani Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Tugure Bukukan Premi Bruto Rp 2,46 Triliun hingga Kuartal III-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














