Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi memandang penerapan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi dan pendampingan agar Nasabah memahami perubahan ketentuan Polis serta dapat memilih perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tidak hanya mendukung keberlanjutan industri, tetapi juga memastikan perlindungan yang optimal dan memberikan ketenangan bagi Nasabah dalam jangka panjang.
POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan merupakan langkah OJK untuk menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih transparan, berkualitas, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan.
Kenaikan biaya layanan dan inflasi medis menegaskan pentingnya asuransi kesehatan sebagai perlindungan finansial. Oleh karena itu, penguatan ekosistem Asuransi Kesehatan diperlukan agar perlindungan bagi Nasabah tetap optimal dan berkelanjutan.
Melalui pengaturan deductible, copayment, dan penyesuaian masa tunggu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan risiko sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat perlindungan bagi Nasabah.
Baca Juga: Premi Bancassurance Prudential Indonesia Melonjak 155% pada Semester I-2026
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menyampaikan bahwa penerapan POJK No. 36 Tahun 2025 menjadi langkah industri asuransi dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. “Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang.” kata dia dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Regulasi ini mencakup penyesuaian mekanisme deductible bagi nasabah individu dan copayment bagi peserta kumpulan, serta pemangkasan masa tunggu penyakit tertentu dari 12 menjadi 6 bulan.Melalui kebijakan ini, diharapkan perlindungan kesehatan dapat memberikan manfaat optimal dengan ketentuan yang lebih jelas dan sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial Nasabah.
Bagi masyarakat yang memiliki atau sedang mempertimbangkan asuransi kesehatan, POJK 36/2025 memberikan pilihan dan informasi yang lebih jelas untuk menentukan perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial. Karena itu, pemahaman terhadap manfaat dan ketentuan Polis menjadi penting agar perlindungan dapat tetap relevan, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Yosie William Iroth, Chief Health Officer Prudential Indonesia, mengatakan bahwa setiap polis memiliki nilai lebih dari sekadar produk perlindungan. Menurut dia, polis merupakan bentuk komitmen untuk melindungi diri, menjaga keluarga, sekaligus mempersiapkan masa depan. Hal ini sejalan dengan POJK 36/2025 yang mendorong terciptanya perlindungan kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi nasabah.
Yosie menjelaskan, perubahan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi nasabah yang memilih produk asuransi kesehatan dengan fitur deductible. Sementara itu, nasabah yang memiliki produk tanpa fitur tersebut tetap mengikuti ketentuan polis yang berlaku.
Baca Juga: Prudential Terapkan Strategi Ini Dorong Kinerja Produk Asuransi Berbasis Valuta Asing
Sebagai informasi, deductible merupakan salah satu fitur dalam produk asuransi kesehatan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansial nasabah. Sejalan dengan penerapan POJK 36/2025, nasabah dapat meninjau kembali manfaat dan ketentuan polis yang dimiliki, termasuk fitur deductible. Nasabah juga dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar maupun perusahaan asuransi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan polis.
Adapun ketentuan baru untuk produk asuransi kesehatan Prudential Indonesia yang terdampak mulai berlaku pada 1 Desember 2026. Sebelum implementasi, perusahaan menetapkan masa peralihan pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Prudential Indonesia memastikan perubahan tersebut tidak berdampak terhadap premi yang dibayarkan nasabah, proses pengajuan klaim, maupun layanan polis yang diterima. Namun, premi tetap dapat mengalami penyesuaian secara berkala sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku.
Yosie menilai, POJK 36/2025 menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya ekosistem asuransi yang lebih transparan dan berkelanjutan, sekaligus berorientasi pada kebutuhan nasabah.
"Bagi Prudential Indonesia, regulasi ini menjadi momentum untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar nasabah dapat menentukan pilihan perlindungan secara tepat. Kami percaya, perlindungan yang berkelanjutan dibangun melalui keputusan yang tepat hari ini untuk memberikan manfaat dan ketenangan di masa depan," tutup Yosie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













