Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sendang Mulyo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP46/KO.13/2026 per 11 Mei 2026.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 11 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Prudential Luncurkan Asuransi Jiwa PRULady, Proteksi Kanker Payudara hingga 140%
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












