kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

OJK Bakal Keluarkan Ketentuan New RBC, Ini Respons Ciputra Life


Minggu, 23 Agustus 2026 / 15:01 WIB
OJK Bakal Keluarkan Ketentuan New RBC, Ini Respons Ciputra Life
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan perasuransian sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital (RBC). 

Adapun penyusunan POJK New RBC dilakukan untuk menyelaraskan pengukuran permodalan dengan perkembangan standar internasional, mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi, serta memperkuat kesiapan industri dalam mendukung Program Penjaminan Polis (PPP). 

Mengenai hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menilai adanya ketentuan New RBC akan memberikan dampak positif. Direktur Utama Ciputra Life Hengky Djojosantoso menerangkan dengan adanya New RBC, tentunya akan selaras dengan skema laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

"Saya rasa positif, sekarang sudah menggunakan PSAK 117, tetapi RBC-nya masih menggunakan skema PSAK 104. Dengan adanya New RBC, tentunya akan menjadi selaras," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Perubahan yang Akan Tertuang dalam POJK New RBC

Lebih lanjut, Hengky menuturkan Ciputra Life sudah melakukan tahap trial hingga running terkait New RBC. Dengan demikian, dia mengatakan pihaknya siap untuk menerapkan aturan New RBC nantinya.

Hengky juga menyebut bahwa berdasarkan hasil CEO meeting dengan OJK, dijelaskan bahwa penerapan pelaporan New RBC akan dimulai pada 2027, sedangkan pengenaan sanksi diterapkan pada 2028. Dia berpendapat waktu yang diberikan terbilang sudah cukup, sehingga industri bisa melakukan persiapan dengan baik.

"Untuk pelaporan akan dimulai 2027 dan sanksinya baru akan dikenakan pada 2028. Jadi, saya rasa memberikan cukup waktu untuk industri melakukan persiapan dengan baik," kata Hengky. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah perubahan yang akan tertuang dalam POJK New RBC dibandingkan ketentuan sebelumnya. Ogi menerangkan New RBC menggunakan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking. 

Dia bilang salah satu perubahan utamanya, yakni penggunaan konsep available capital sebagai dasar pengukuran solvabilitas dalam rangka menyamakan praktik yang ada pada standar internasional, yaitu Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS). Selain itu, adanya pengakuan struktur permodalan berupa modal inti yang terdiri dari modal inti tidak terbatas tier 1 unlimited, modal inti terbatas tier 1 limited, dan modal pelengkap atau tier 2. 

Baca Juga: Ciputra Life Sambut Baik Penerapan New RBC di Industri Asuransi

"Terdapat juga penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).

Ogi menyampaikan aturan New RBC juga akan menyempurnakan pengaturan mengenai ketentuan rasio solvabilitas minimum, sekaligus memperkenalkan perusahaan yang ditetapkan sebagai domestic significantly important insurer. Dengan demikian, lebih mencerminkan profil risiko masing-masing perusahan.

Dalam proses penyusunan, Ogi menerangkan OJK telah melakukan berbagai kajian dan benchmarking terhadap praktik internasional, termasuk juga menggunakan konsultan dari World Bank untuk melakukan review implementasi dari New RBC. 

Dia menerangkan penyusunan New RBC juga mempertimbangkan implementasi PSAK 117, khususnya pengakuan Contractual Service Margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang dapat memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan. Ogi menyampaikan Rancangan POJK New RBC tersebut ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.

"POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028," ucap Ogi. 

Baca Juga: OJK Finalisasi Rancangan POJK New RBC Asuransi, Ditargetkan Terbit pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×