Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Gapoktan Demang Tani. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-75/KO.13/2025 per 17 November 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani yang beralamat di Jalan Nusawangu Nomor 13, Kelurahan Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 17 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Bank Syariah Catat Kinerja Positif hingga Penghujung 2025
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: RUPSLB BRI Setujui Perubahan Anggaran Dasar Hingga Perombakan Direksi
Selanjutnya: GOTO Rombak Susunan Manajemen, Begini Prospeknya
Menarik Dibaca: Belajar Parenting Zaman Sekarang, Ini Pendekatan Sampoerna Academy untuk Orang Tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













