Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu). Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP64/KO.13/2024 per 1 Juli 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, OJK menyebut Kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Baca Juga: Dorong Pembiayaan UMKM, Mekar Investama Gandeng Ciptadana Multifinance
Ditambah penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga meminta pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Kemenperin Inisiasi Pembentukan Kelembagaan Kakao dan Kelapa
Menarik Dibaca: Daftar HP dengan Kamera Terbaik Tahun 2024, Bisa Hasilkan Foto Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News