Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Sanksi pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini menyatakan dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Begini strategi pendanaan multifinance untuk kejar target pembiayaan di tahun ini
Perseroan juga wajib untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, maupun pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada mitra mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Senin (17/2).
Lanjut Ia, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 POJK nomor 28/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, maupun kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.
Baca Juga: Laba Bank Mandiri Syariah capai Rp 1,28 triliun hingga Desember 2019
Asal tahu saja PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Permai Blok B-19, Jalan KH. Moh. Mansyur Nomor 11 Blok B-19 RT. 002 RW. 004, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News