Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 21 April 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-16/D.06/2025 per 15 April 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.06/2025 tanggal 15 April 2025 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman resmi tersebut.
Sejak pencabutan izin usaha, OJK melarang PT PANN Pembiayaan Maritim melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Luncurkan SIPASTI untuk Permudah Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal
Adapun perusahaan dilarang untuk menggunakan kata pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Selain itu, OJK meminta PT PANN Pembiayaan Maritim memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Pembiayaan Industri Modal Ventura Meningkat 3%-4% pada 2025
PT PANN Pembiayaan Maritim juga diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PANN Pembiayaan Maritim, serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Syariah dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan OJK dan PEPK Regional.
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh Melambat
Selanjutnya: Mentan Klaim Stok Beras Bakal Capai 4 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka
Menarik Dibaca: 4 Macam Orang yang Wajib Mengurangi Konsumsi Gula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News