Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-475/PD.02/2026 per 4 September 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Karhutla Ganggu Penerbangan, Zurich: Asuransi Perjalanan Begitu Diperlukan
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi yang merupakan bagian dari Manunggal Group didirikan pada 1986. Sejak didirikan hingga saat ini, mayoritas tertanggung perusahaan berasal dari sektor industri, korporasi, dan ritel.
Adapun PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi beralamat di Wisma Argo Manunggal Lantai 12a, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














