kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura


Rabu, 25 Januari 2023 / 11:27 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura.

Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Palu ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-7/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2023.

“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/1).

Baca Juga: Modal Ventura Lebih Selektif dan Akan Incar Startup yang Profitable, Ini Sektornya

Bambang menjelaskan sebelumnya Sarana Sulteng Ventura dikenakan sanksi PKU karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Dalam Pasal 11 ayat (1) tertulis perusahaan modal ventura wajib memiliki penyertaan saham dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi paling rendah sebesar 15% dari total kegiatan usaha PMV.

Sementara, pasal 33 ayat (2) tertulis modal ventura yang sudah mendapatkan izin usaha OJK wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan paling sedikit sebesar Rp 20 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2020 paling sedikit sebesar Rp 50 miliarpaling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×