kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo


Jumat, 17 Juni 2022 / 11:53 WIB
OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo pada 7 Juni 2022.

Seperti diketahui, perusahaan mendapatkan sanksi tersebut pada 4 Agustus silam. Penyebabnya, mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp 2 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang pencabutan sanksi ini karena PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Baca Juga: OJK: Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Perhatian Utama

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” tulis Moch. Ihsanuddin dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (17/6).

Masalah permodalan bukan menjadi yang pertama pada perusahaan yang beralamat di 18 Parc Place SCBD, Tower C Lantai 5 Suite 503 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 ini. Mereka pernah mendapatkan sanksi yang sama pada tahun 2018 dan berhasil memenuhi ketentuan permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×