kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.012   49,00   0,27%
  • IDX 5.792   97,05   1,70%
  • KOMPAS100 753   17,38   2,36%
  • LQ45 571   13,81   2,48%
  • ISSI 200   1,97   0,99%
  • IDX30 323   7,68   2,43%
  • IDXHIDIV20 397   8,26   2,12%
  • IDX80 85   1,98   2,38%
  • IDXV30 108   1,58   1,49%
  • IDXQ30 104   2,04   2,00%

OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA


Rabu, 15 September 2021 / 17:58 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tercatat kepada salah satu penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yaitu PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono mengatakan, pencabutan status tersebut sudah sesuai dengan KEP-13/MS.72/2021 . Keputusan itu juga tertuang dalam surat S-175/MS.72/2020 pada 26 Juni 2020.

Baca Juga: Pinjol ilegal marak, ini 125 fintech yang terdaftar di OJK

Melalui pencabutan sanksi tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk penyelenggara dimaksud, diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Hal ini juga sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital," tutupnya.

Baca Juga: Jangan salah pilih, ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×