kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA


Rabu, 15 September 2021 / 17:58 WIB
OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tercatat kepada salah satu penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yaitu PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono mengatakan, pencabutan status tersebut sudah sesuai dengan KEP-13/MS.72/2021 . Keputusan itu juga tertuang dalam surat S-175/MS.72/2020 pada 26 Juni 2020.

Baca Juga: Pinjol ilegal marak, ini 125 fintech yang terdaftar di OJK

Melalui pencabutan sanksi tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk penyelenggara dimaksud, diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Hal ini juga sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital," tutupnya.

Baca Juga: Jangan salah pilih, ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×