kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA


Rabu, 15 September 2021 / 17:58 WIB
OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tercatat kepada salah satu penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yaitu PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono mengatakan, pencabutan status tersebut sudah sesuai dengan KEP-13/MS.72/2021 . Keputusan itu juga tertuang dalam surat S-175/MS.72/2020 pada 26 Juni 2020.

Baca Juga: Pinjol ilegal marak, ini 125 fintech yang terdaftar di OJK

Melalui pencabutan sanksi tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk penyelenggara dimaksud, diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Hal ini juga sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital," tutupnya.

Baca Juga: Jangan salah pilih, ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×