kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA


Rabu, 15 September 2021 / 17:58 WIB
OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tercatat kepada salah satu penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yaitu PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono mengatakan, pencabutan status tersebut sudah sesuai dengan KEP-13/MS.72/2021 . Keputusan itu juga tertuang dalam surat S-175/MS.72/2020 pada 26 Juni 2020.

Baca Juga: Pinjol ilegal marak, ini 125 fintech yang terdaftar di OJK

Melalui pencabutan sanksi tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk penyelenggara dimaksud, diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Hal ini juga sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital," tutupnya.

Baca Juga: Jangan salah pilih, ini daftar fintech lending terbaru yang terdaftar dan berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×