kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi Tak Memilih Spin Off, Begini Alasannya


Kamis, 11 Januari 2024 / 19:38 WIB
OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi Tak Memilih Spin Off, Begini Alasannya
ILUSTRASI. Terdapat 10 perusahaan asuransi yang tidak melanjutkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 10 perusahaan asuransi yang tidak melanjutkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK mencatat terdapat 42 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. 
Di mana, 41 perusahaan tercatat telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

“Sedangkan satu perusahaan tidak menyampaikan (RKPUS) karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).

Baca Juga: Baru Rampung Spin Off dari Bank Sinarmas (BSIM), Bank Nano Syariah akan IPO

Memang penyampaian RKPUS tersebut dijadwalkan paling lambat diserahkan ke regulator pada 31 Desember 2023.

Ogi mengungkapkan, dari 42 perusahaan asuransi yang punya UUS, sebanyak 10 perusahaan tidak melanjutkan dan akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.

“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal perusahaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, mewajibkan perusahaan yang memiliki UUS untuk spin off paling lambat 31 Desember 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×