Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Oktober 2024. Adapun jumlahnya tercatat menurun dibandingkan per September 2024.
"Ada 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per September 2024," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (16/12).
Baca Juga: Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar
Terhadap penyelenggara tersebut, Agusman mengatakan OJK memberikan surat peringatan dan meminta mereka membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan. Dia menyebut OJK juga akan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending.
"Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Baca Juga: Fintech Maucash Ungkap Sejumlah Penyebab yang Bisa Membuat TWP90 Meningkat
Sebagai informasi, TWP90 industri fintech lending tercatat makin membaik sejak Juni 2024 hingga akhirnya menyentuh angka 2,37% per Oktober 2024. Adapun TWP90 per Oktober 2024 yang sebesar 2,37% juga tercatat membaik dari posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,89% dan September yang sebesar 2,38%.
Sementara itu, outstanding pembiayaan industri fintech P2P lending per Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian Oktober 2024 tersebut tumbuh sebesar 29,23% Year on Year (YoY).
Selanjutnya: Harga Pangan Malut : Cabai Merah Keriting dan Daging Sapi Murni Naik, Selasa (17/12)
Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News