kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar


Selasa, 17 Desember 2024 / 18:17 WIB
Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang legal dan berizin OJK akan memperkenalkan branding baru, yaitu bernama pinjaman daring (pindar).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang legal dan berizin OJK akan memperkenalkan branding baru, yaitu bernama pinjaman daring (pindar). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, perubahan nama itu diharapkan akan membuat penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending terus memiliki citra positif di masyarakat.

"Khususnya, dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (16/12).

Baca Juga: OJK Sebut Investree Telah Mengusulkan Nama untuk Tim Likuidasi

Dengan pembedaan nama branding untuk fintech lending yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, Agusman berharap hal itu dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi fintech lending yang berizin di OJK.

"Dengan demikian, bisa meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI atau fintech lending," tuturnya.

Agusman menambahkan, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peningkatan citra positif industri juga dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut. 

Sebagai informasi, berdasarkan kinerja industri, outstanding pembiayaan fintech lending pada Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian pada Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23% Year on Year (YoY). Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.

Baca Juga: OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pinjaman Online Jelang Libur Nataru

Selanjutnya: Harga Pangan di Jambi, 17 Desember 2024: Harga Cabai dan Bawang Merah Naik

Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×