Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran piutang pembiayaan per Maret 2023, didominasi oleh beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) yang masuk dalam klasifikasi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) Utama.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan menyampaikan penyaluran piutang pembiayaan multifinance tersebut sebesar Rp 186 triliun atau 40% dari total penyaluran piutang pembiayaan industri yang sebesar Rp 461,81 triliun.
“Berdasarkan data per Maret 2023, diketahui nilai Piutang Pembiayaan tercatat sebesar Rp 435,53 triliun atau naik sebesar 16,36% dibandingkan posisi Maret 2022 sebesar Rp 374,31 triliun,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5).
Bambang menjelaskan, terkendalinya pandemi Covid-19 membuat perekonomian kembali membaik, ini terlihat dari permintaan kendaraan bermotor baik motor dan mobil juga semakin meningkat.
“Gaikindo sebagai asosiasi kendaraan bermotor roda empat memproyeksikan penjualan kendaraan roda empat mencapai angka 975.000 unit di tahun 2023. Selain itu, AISI sebagai asosiasi kendaraan bermotor roda dua memprediksi penjualan sepeda motor baru akan mencapai 5,4 sampai 5,6 juta unit di tahun 2023,” jelasnya.
Baca Juga: Kinerja Pembiayaan Industri Multifinance Moncer di Kuartal I 2023
Perkembangan teknologi digital, lanjut dia, juga membuat banyak multifinance mempercepat digitalisasi di seluruh proses bisnis perusahaan untuk menghadirkan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.
“Mempertimbangkan pertumbuhan piutang pembiayaan yang cukup positif di awal 2023 ini sebesar 16,36% YoY pada triwulan I 2023, OJK cukup optimistis tren pertumbuhan positif piutang pembiayaan di tahun 2023 akan terus terjaga sampai dengan akhir tahun, namun harus tetap diimbangi dengan kewaspadaan yang tinggi,” tandasnya.
Untuk diketahui, nilai Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE) LJKNB Utama masing-masing sebesar 7,42% dan 22,45% atau berada di atas nilai RoA dan RoE Industri Perusahaan Pembiayaan.
Sementara, NPF Gross dan NPF Netto LJKNB Utama masing-masing sebesar 1,08% dan 0,40% atau berada di bawah nilai NPF Gross dan NPF Netto Industri Perusahaan Pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News