Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 5 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan, yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 5 perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 501,89 triliun pada Oktober 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Oktober 2024 tumbuh 8,37% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,60%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,62%.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Hujan Mulai Sore Hari
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Denpasar Hujan Mulai Sore Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News