Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan BNPL Multifinance Rp 8,59 Triliun per November 2024
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 501,37 triliun per November 2024. Nilai itu tumbuh 7,27% secara year on year (YoY). Pertumbuhan November 2024 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Oktober 2024 yang tumbuh 8,37% YoY.
Adapun Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,81% pada November 2024. Adapun nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,77%.
Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 501,37 Triliun per November 2024
Sementara itu, NPF Gross perusahaan pembiayaan pada November 2024 sebesar 2,71%. Angka itu meningkat, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,60%.
Selanjutnya: Sudah Blokir 8.500 Rekening untuk Judol, OJK Soroti Pemanfaatan Rekening Dormant
Menarik Dibaca: Makan Apa Jika Kadar Gula Darah Rendah? Ini Dia Daftarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News