kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 501,37 Triliun per November 2024


Selasa, 07 Januari 2025 / 15:58 WIB
OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 501,37 Triliun per November 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 501,37 triliun per November 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 501,37 triliun per November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai piutang pembiayaan per November 2024 tumbuh 7,27% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan Oktober 2024 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Oktober 2024.

"Adapun pada Oktober 2024 tumbuh 8,37% YoY dengan nilai Rp 501,89 triliun," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Multifinance Bidik Kinerja Positif dari Pembiayaan Multiguna

Agusman menerangkan profil risiko pembiayaan tetap terjaga. Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,81% pada November 2024. Adapun nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,77%.

Agusman menambahkan Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada November 2024 sebesar 2,71%. Angka itu meningkat, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,60%.

Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat menurun, yaitu sebesar 2,30 kali pada November 2024, sedangkan Oktober 2024 sebesar 2,34 kali.

"Namun, masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ungkap Agusman.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×