Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan penjaminan syariah meningkat per Mei 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan, aset perusahaan penjaminan syariah mencapai Rp 6,61 triliun per Mei 2025.
Nilai itu tercatat meningkat 13,38%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Syariah Rp 6,54 Triliun per April 2025
"Adapun aset per Mei 2024 sebesar Rp 5,83 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (8/7).
OJK mencatat, aset perusahaan penjaminan syariah per Mei 2025 nilainya mengalami peningkatan, jika dibandingkan posisi per April 2025 yang sebesar Rp 6,54 triliun.
Sementara itu, imbal jasa kafalah (IJK) atau sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan penjaminan syariah dari terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan syariah mencapai Rp 0,37 triliun atau Rp 370 miliar per Mei 2025.
Nilai itu tercatat meningkat 4,25%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 0,36 triliun atau Rp 360 miliar.
Baca Juga: OJK Beri Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah kepada Orion Penjaminan Indonesia
Secara keseluruhan, OJK mencatat perusahaan penjaminan memiliki aset senilai Rp 47,32 triliun per Mei 2025. Nilai itu meningkat sebesar 0,53%%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Adapun nilai imbal jasa penjaminan sebesar Rp 2,98 triliun per Mei 2025 atau terkontraksi 17,85%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Tengok Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Jumat (11/7) UBS dan GALERI 24
Menarik Dibaca: Begini Cara AI Mempengaruhi Kehidupan Moms Kedepannya, Simak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News