Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin pembentukan unit usaha syariah perusahaan penjaminan kepada PT Orion Penjaminan Indonesia.
Hal ini terungkap berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Mei 2025. Pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-261/PD.02/2025 per 29 April 2025.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman resmi yang dikutip Kontan, Jumat (2/5).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim
Dengan pemberian izin usaha tersebut, OJK menerangkan PT Orion Penjaminan Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Orion Penjaminan Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam situs resmi perusahaan, PT Orion Penjaminan Indonesia didirikan pada 12 April 2023. Adapun modal disetor pada saat pendirian sebesar Rp 150 miliar. Pemegang Saham Pengendali (PSP), yaitu PT Orion Sedaya Indonesia.
Selanjutnya: BPS: Jumlah Perjalanan Wisnas Turun Menjadi 88,91 Juta Pada Maret 2025
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 1-7 Mei 2025, Good Time-Frisian Flag Mulai Rp 5.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News