Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat 362.000 agen asuransi yang terdaftar di Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Jumlah itu mencakup seluruh agen di segmen asuransi jiwa, asuransi umum, dan syariah, serta reasuransi.
"Secara individu, sebenarnya terdapat 270 ribu agen asuransi. Artinya, 1 orang agen asuransi ada yang memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan RDK OJK, Selasa (5/8).
Berdasarkan kinerja kanal keagenan, Ogi menerangkan porsi pendapatan premi melalui distribusi keagenan sebesar 26,05% terhadap total premi asuransi jiwa, sedangkan porsinya sebesar 8,38% untuk asuransi umum dan reasuransi per Juni 2025.
"Hasil itu menunjukkan kinerja keagenan yang masih baik," tuturnya.
Baca Juga: OJK Dukung Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN, Merger Besar Menanti
Dari sisi penguatan tata kelola agen asuransi, Ogi menerangkan OJK baru saja launching database agen asuransi pada 30 Juni 2025, sehingga mengharuskan setiap agen asuransi perlu mendapatkan registrasi dari OJK.
Seiring dengan adanya database agen asuransi, dia bilang masyarakat bisa melakukan verifikasi legalisasi agen melalui QR Code secara langsung. Alhasil, hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang bisa memasarkan produk asuransi.
"Tentunya upaya itu akan disempurnakan dengan kode etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai ketentuan dan mengubah perilaku dari agen yang ada," tuturnya.
Selain itu, OJK juga telah meluncurkan database polis asuransi pada 30 Juni 2025, yang merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan.
Ogi menyampaikan inisiatif itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memastikan pencatatan polis yang akurat, dan mendukung Program Penjaminan Polis pada 2028.
Baca Juga: Ini Kata ACA Soal Rencana Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Sementara itu, Ogi mengatakan OJK saat ini intens melakukan pembahasan dengan asosiasi perasuransian dalam rangka penyempurnaan kode etik agen, termasuk juga melakukan penertiban kegiatan keperantaraan bidang asuransi yang tidak sesuai dengan usaha, termasuk pialang dan agen perasuransian.
"Langkah berikutnya, OJK sedang melakukan upaya pendaftaran pialang asuransi atau broker asuransi untuk terdaftar di OJK dan memastikan adanya QR Code untuk pialang atau broker," kata Ogi.
Selanjutnya: Letjen TNI Tandyo Budi Resmi Jadi Wakil Panglima TNI
Menarik Dibaca: Simak 12 Cara Menghasilkan Pendapatan Tambahan dari HP Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News