kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp 2,1 Triliun Hingga April 2025


Jumat, 09 Mei 2025 / 21:23 WIB
OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp 2,1 Triliun Hingga April 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,1 triliun hingga 30 April 2025.REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,1 triliun hingga 30 April 2025. Data tersebut dihimpun melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa IASC telah menerima 105.202 laporan penipuan keuangan sejak mulai beroperasi pada November 2024.

Sebanyak 70.819 laporan diterima melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang meneruskannya ke sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan lainnya dilayangkan langsung oleh korban ke pusat pelaporan tersebut.

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan 2 Aturan Baru di Bidang Industri Penjaminan

“Dari total laporan tersebut, sebanyak 172.624 rekening telah dilaporkan, dan 42.504 di antaranya berhasil diblokir,” ujar Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).

Dari sisi pemulihan, IASC mencatat bahwa total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp138,9 miliar. Jumlah ini menunjukkan komitmen otoritas dalam meminimalkan dampak kerugian yang dialami masyarakat.

Di luar penanganan penipuan, OJK juga terus mengawasi perilaku PUJK (market conduct). Dalam periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Rp 47,12 Triliun per Maret 2025

Selama periode yang sama, 93 PUJK melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp17,68 miliar dan US$3.281.

Tak hanya itu, untuk menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga memberikan perintah penghapusan iklan yang melanggar ketentuan serta menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran penyediaan informasi iklan, sebagai bagian dari pengawasan langsung dan tidak langsung.

Selanjutnya: Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Syariah Hingga Maret 2025 Terkontraksi 15,93%

Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×