kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Resmi Terbitkan 2 Aturan Baru di Bidang Industri Penjaminan


Jumat, 09 Mei 2025 / 20:51 WIB
OJK Resmi Terbitkan 2 Aturan Baru di Bidang Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK tersebut adalah POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

"Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Rp 47,12 Triliun per Maret 2025

Lebih lanjut, Ogi bilang 2 POJK itu mengatur peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, penetapan imbal jasa penjaminan yang prudent, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.

Sementara itu, OJK juga membeberkan kinerja terbaru industri penjaminan. Adapun nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,12 triliun per Maret 2025.

"Nilai itu terkontraksi 0,52%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 47,37 triliun," ucapnya.

Adapun tren yang sama terjadi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 0,30% secara Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 46,59 triliun.

Baca Juga: OJK Susun Rancangan POJK tentang Kantor PVML yang Berkedudukan di Luar Negeri

Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan per Maret 2025 sebesar Rp 2,09 triliun. Nilai itu terkontraksi 2,34%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,14 triliun. 

OJK juga sempat menyampaikan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6%-8% pada tahun ini. 

Selanjutnya: Ekonom Menilai Masih Ada Indikasi Kuat Konsumen Menahan Konsumsinya pada 2025

Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×