Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 2 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang industri penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 2 POJK tersebut adalah POJK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
"Kedua POJK tersebut disusun dalam rangka memperkuat kegiatan usaha penjaminan," katanya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Rp 47,12 Triliun per Maret 2025
Lebih lanjut, Ogi bilang 2 POJK itu mengatur peningkatan ekuitas secara bertahap, penguatan tata kelola penyelenggaraan penjaminan kredit, penetapan imbal jasa penjaminan yang prudent, serta penguatan pengaturan terkait wilayah operasi lembaga penjamin.
Sementara itu, OJK juga membeberkan kinerja terbaru industri penjaminan. Adapun nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,12 triliun per Maret 2025.
"Nilai itu terkontraksi 0,52%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 47,37 triliun," ucapnya.
Adapun tren yang sama terjadi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 0,30% secara Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 46,59 triliun.
Baca Juga: OJK Susun Rancangan POJK tentang Kantor PVML yang Berkedudukan di Luar Negeri
Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan perusahaan penjaminan per Maret 2025 sebesar Rp 2,09 triliun. Nilai itu terkontraksi 2,34%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,14 triliun.
OJK juga sempat menyampaikan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6%-8% pada tahun ini.
Selanjutnya: Ekonom Menilai Masih Ada Indikasi Kuat Konsumen Menahan Konsumsinya pada 2025
Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News