Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Gross (NPF) gross Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan membaik per Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan NPF gross BNPL perusahaan embiayaan per Juli 2024 sebesar 2,82%.
"Posisi itu membaik, jika dibandingkan Juni 2024 yang sebesar 3,07%," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).
Dari nilai NPF gross per Juli 2024, Agusman menyampaikan jumlah kontrak pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5 juta kontrak atau sebesar 1,80% dari jumlah kontrak pembiayaan BNPL.
Baca Juga: OJK: Industri Multifinance dan Fintech Mampu Memitigasi Risiko Saat Daya Beli Turun
Terkait dengan orang yang tak bisa menyicil rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena terganjal utang paylater, Agusman menyebut belum terdapat informasi apakah mereka termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan KPR atau tidak.
Meskipun demikian, Agusman mengatakan pengguna paylater atau fintech lending diimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar.
Sebagai informasi, piutang pembiayaan BNPL per Juli 2024 sebesar Rp 7,81 triliun. Nilai itu meningkat sebesar 73,55%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News