Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka Non Performing Financing (NPF) industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 sebesar 2,44%.
Jika menelaah laporan OJK Kuartal IV-2023 yang dirilis pada 29 April 2024, tercatat penyumbang terbesar NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 berasal dari sektor real estate yang mencapai 4,96%. Diikuti bukan lapangan usaha lainnya yang sebesar 3,42%.
Apabila membandingkan dengan capaian NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022, NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 tercatat mengalami peningkatan sebesar 0,12%. Adapun NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022 sebesar 2,32%.
Baca Juga: Multifinance Hati-Hati Pilih Debitur Saat Bunga Naik
"Selain itu, NPF industri pembiayaan pada kuartal IV-2023 mengalami penurunan dibandingkan kuartal sebelumnya," tulis OJK dalam laporan tersebut.
OJK menyatakan nilai penurunan sebesar 0,15%, jika dibandingkan NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal III-2023 yang sebesar 2,59%.
Sementara itu, OJK menerangkan pada kuartal IV-2023, laba bersih industri perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan secara Year on Year (YoY) sebesar 12,98% atau menjadi Rp 23 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News