kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.307   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.839   -30,45   -0,44%
  • KOMPAS100 989   -6,64   -0,67%
  • LQ45 760   -4,85   -0,63%
  • ISSI 223   -0,20   -0,09%
  • IDX30 391   -3,76   -0,95%
  • IDXHIDIV20 455   -5,90   -1,28%
  • IDX80 111   -0,62   -0,56%
  • IDXV30 113   -0,92   -0,81%
  • IDXQ30 127   -1,14   -0,89%

OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Pergadaian Capai Rp 95,77 Triliun per Maret 2025


Jumat, 09 Mei 2025 / 16:58 WIB
OJK Catat Penyaluran Pembiayaan Pergadaian Capai Rp 95,77 Triliun per Maret 2025
ILUSTRASI. Lunasi Utang: Pelayanan di Kantor Cabang Pegadaian di Jakarta, Senin (5/5/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian per Maret 2025 mencapai Rp 95,77 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh signifikan per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian per Maret 2025 mencapai Rp 95,77 triliun.

"Nilai itu meningkat sebesar 30,33%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.035.000

Agusman menambahkan penyaluran pembiayaan industri pergadaian per Maret 2025 didominasi oleh PT Pegadaian (Persero) sebesar 97,06%.

"Jadi, sisanya berasal dari perusahaan pergadaian swasta," tuturnya.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan jumlah perusahaan pergadaian swasta per Maret 2025 sebanyak 196. 

Sementara itu, OJK juga telah memberikan relaksasi kepada gadai ilegal untuk mengajukan izin kepada regulator agar bisnisnya menjadi legal dengan batas waktu sampai 2026.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Rabu (7/5/2025) Kompak Naik

Adapun ketentuan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengenai hal itu, Agusman menyampaikan saat ini OJK telah menerima sejumlah permohonan izin usaha. Dia memproyeksikan pengajuan permohonan izin usaha masih akan terus meningkat ke depan hingga batas waktu pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×