Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 32,35 triliun per Februari 2025.
Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut tumbuh 5,16% secara tahunan (year on year/YoY).
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 466,40% per Februari 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers
Di sisi lain, OJK menyatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebesar 7,17% secara YoY dengan nilai mencapai Rp 27,91 triliun per Februari 2025.
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial per Februari mencapai Rp 60,27 triliun atau terkontraksi sebanyak 0,94% YoY.
"Nilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset asuransi di Indonesia sebesar Rp 1.141,71 triliun per Februari 2025.
Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan sebanyak 1,03% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.130,05 triliun.
Selanjutnya: Orang Kaya Indonesia Dikabarkan Pindahkan Kekayaan ke Luar Negeri, Ini Pemicunya
Menarik Dibaca: Promo Minyak Goreng Sunco-Fortune 2 Liter di Indomaret, Berlaku sampai 16 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News